Jakarta – Dalam upaya mewujudkan sistem transportasi yang aman dan berkelanjutan, Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menekankan pentingnya sinergi antara regulasi dan penegakan hukum. Melalui peran aktif semua pihak, ia mendorong pencapaian target Zero Over Dimension dan Over Loading pada tahun 2027 yang diharapkan mampu meningkatkan keselamatan bagi masyarakat luas.
Pernyataan ini disampaikan Irjen Agus saat menjadi pembicara utama dalam Seminar Nasional dan Deklarasi Fakta Integritas yang digelar melalui Zoom dengan tema “Sinergi Regulasi dan Penegakan Hukum Menuju Kalimantan Selatan Zero Over Dimension & Over Loading” pada Rabu, 17 Juni 2026.
Irjen Agus menyampaikan apresiasi tinggi kepada Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan Polda Kalimantan Selatan atas respons cepat mereka dalam mendukung program nasional ini. “Saya sangat senang dan menyampaikan apresiasi luar biasa kepada ULM dan Polda Kalimantan Selatan yang segera melakukan seminar ketika pemerintah pusat menginisiasi langkah menuju Zero Over Dimension dan Over Loading,” ujarnya.
Analisis kritis Irjen Agus menggarisbawahi bahwa permasalahan over dimension dan over loading tidak bisa disederhanakan sebagai pelanggaran teknis kendaraan atau lalu lintas semata. Masalah ini berkaitan dengan aspek keselamatan jalan raya, ekonomi, serta tata kelola transportasi secara nasional. Ia menjelaskan perbedaan mendasar, di mana over dimension dikategorikan sebagai kejahatan lalu lintas, sedangkan over loading masuk ke pelanggaran lalu lintas. Oleh karena itu, penanganannya harus dipisahkan dan dilakukan secara terukur.
Lebih lanjut, pemerintah pusat beserta kementerian dan lembaga terkait, termasuk Korlantas Polri, tengah mengimplementasikan blueprint program Zero Over Dimension & Over Loading yang direncanakan mulai efektif pada 1 Januari 2027. “Pendekatan yang kami gunakan adalah holistik, meninjau aspek ekonomi, fiskal, sosiologis, dan psikologis, bukan hanya sekadar penegakan hukum,” urainya.
Strategi menuju target tersebut dilakukan secara bertahap dengan fokus pada langkah preemtif, preventif, hingga penegakan hukum yang tetap mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat dan kebutuhan sektor transportasi. Irjen Agus menekankan tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan keselamatan di jalan raya serta melindungi setiap pengguna jalan. “Jalan raya adalah ruang kehidupan bersama. Tidak ada keuntungan ekonomi yang lebih berharga dibandingkan keselamatan manusia,” pungkasnya.
Melalui narasi ini, kita diajak untuk tidak hanya memahami masalah dari sisi teknis, namun juga menyelami kompleksitas yang melibatkan aspek sosial dan ekonomi dalam penanganan over dimension dan over loading. Ini penting agar kebijakan yang diterapkan benar-benar dapat melindungi pengguna jalan dan mewujudkan transportasi yang berkelanjutan.

