Image default
Berita Terkini

Ancaman Kendaraan ODOL bagi Keselamatan Keluarga di Jalan Raya

Jakarta – Fenomena kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) menjadi ancaman serius bagi keselamatan keluarga yang menggunakan jalan raya setiap hari, baik untuk menuju kantor, sekolah, pasar, maupun rumah. Kelebihan dimensi dan muatan yang tidak sesuai standar meningkatkan risiko kecelakaan yang tidak hanya membahayakan pengemudi truk tetapi juga berpotensi merugikan seluruh pengguna jalan.

Jalan bukan hanya lintasan kendaraan, melainkan ruang kehidupan bersama yang dipenuhi oleh pekerja, pelajar, orang tua, anak-anak, serta pengguna kendaraan roda dua dan transportasi umum. Ketika kendaraan ODOL sulit dikendalikan, potensi kecelakaan meningkat dan membawa dampak kehilangan mendalam bagi keluarga korban.

Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., Kepala Korps Lalu Lintas Polri, menegaskan bahwa penanganan ODOL harus memprioritaskan keselamatan manusia sebagai sentral pengambilan kebijakan. “Ketika kita bicara kendaraan over dimension dan over loading, sesungguhnya yang dibicarakan bukan hanya kendaraan dan muatan,” ujarnya dalam Seminar Nasional dan Deklarasi Pakta Integritas menuju Kalimantan Selatan Zero ODOL.

Menurut Irjen Agus, masalah ODOL memerlukan pendekatan interdisipliner yang mencakup aspek ekonomi, fiskal, sosiologis, psikologis, dan penegakan hukum. Polri bersama kementerian terkait telah merancang langkah bertahap mulai dari edukasi hingga penindakan terukur, dengan target penerapan penuh Zero ODOL pada 1 Januari 2027.

Strategi ini meliputi peningkatan kesadaran melalui kampanye edukasi, penguatan pengawasan di lapangan, serta pemberian sanksi terhadap pelanggaran. Melalui pendekatan menyeluruh ini, diharapkan kendaraan dapat mematuhi batas dimensi dan muatan, mengurangi keausan jalan, serta meminimalisasi risiko kecelakaan.

Penanganan kendaraan ODOL bukan hanya untuk kepentingan hukum semata, melainkan untuk melindungi masyarakat luas. Kendaraan yang sesuai standar mudah dikendalikan, mengurangi tekanan kendaraan yang berlebih, dan menjaga kelancaran distribusi barang yang berdampak positif pada seluruh aspek perekonomian tanpa mengorbankan keselamatan manusia.

Irjen Agus menegaskan, “Jalan raya adalah ruang kehidupan bersama. Tidak ada keuntungan ekonomi yang lebih berharga daripada keselamatan manusia.” Oleh karena itu, tanggung jawab menangani ODOL harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, pengemudi, hingga pemerintah dan masyarakat.

Kepatuhan pelaku transportasi terhadap batas dimensi dan muatan menjadi fondasi utama; sementara para pengguna jalan juga harus meningkatkan kewaspadaan demi keselamatan bersama. Penanganan ODOL adalah upaya memenangkan permainan kompleks antara kebutuhan ekonomi dan prioritas keselamatan.

Dengan upaya terpadu tersebut, diharapkan setiap individu dapat menjalani aktifitas sehari-hari dan kembali ke keluarganya dengan selamat, tanpa terancam oleh kendaraan ODOL yang selama ini menjadi momok di jalan raya Indonesia.

(Sumber: Mediahub Polri, Divisi Humas Polri, Instagram Korlantas Polri)

 

Related posts

Korlantas Polri Siapkan Skenario Lengkap Hadapi Arus Balik Lebaran 2026

admin

Rilis Akhir Tahun 2025: Transformasi Digital Lalu Lintas, Upaya Layanan Modern dan Pencegahan Transaksional

admin

Cara Menggunakan Aplikasi SIGNAL Online

admin

Leave a Comment