Jakarta – Perkembangan teknologi yang pesat telah memunculkan fenomena judi online, yang saat ini menjelma menjadi krisis di Indonesia. Fenomena ‘Indonesia Darurat Judi Online’ kian menjadi sorotan publik seiring dengan berkembangnya platform judi online yang kian sulit dibendung. Melihat kondisi yang semakin mengkhawatirkan ini, krisis moral dan finansial yang diakibatkan oleh judi online menjadi agenda utama yang harus ditemukan solusinya.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, “Kalau menurut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), sekitar Rp327 triliun perputaran uangnya di Indonesia saja. itu perputaran uang, omzet, itu sudah besar sekali,” ungkap Menkominfo Budi Arie. Pernyataan tersebut terlontar pasca rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, mengindikasikan besarnya skala permasalahan judi di Indonesia, yang tidak hanya mengancam ekonomi namun juga telah mencederai nilai-nilai sosial.
Terdapat beberapa alasan yang mendukung pentingnya mendeklarasikan ‘darurat judi online’ di Indonesia, di antaranya lonjakan kasus kriminal yang berkorelasi dengan praktik taruhan daring. Kondisi tersebut semakin diperparah dengan semaraknya iklan judi yang kerap menjanjikan keuntungan instan, menarik berbagai segmen masyarakat terutama kalangan muda untuk terlibat dalam perilaku berisiko ini.
Kesulitan pemerintah dalam menangani perjudian digital patut mendapat perhatian, mengingat judi online menawarkan akses lintas negara yang membuat pemutusan jaringannya tidaklah sederhana. Pemerintah memang sudah berupaya memblokir jutaan situs judi online, namun perjuangan ini masih berada dalam jalur yang panjang sebab metode baru muncul sesaat setelah satu jalur ditutup.
Situasi ini menjadi lebih ironis dengan terungkapnya keterlibatan beberapa pejabat pemerintahan dalam jaringan judi online. Penegakan hukum yang seharusnya dilaksanakan secara tegas terhambat oleh kendala deteksi dan kompleksitas hukum dalam menghadapi perjudian yang bersifat virtual.
Perjudian online telah mendatangkan rangkaian dampak negatif yang memprihatinkan. Dari meningkatnya risksiko perilaku kriminal hingga tekanan psikologis yang berujung pada tragedi bunuh diri, segala aspek ini meneriakkan krisis yang jauh lebih dalam dari kerugian material. Oleh karena itu, langkah strategis yang dilakukan oleh pemerintah sangatlah krusial dalam melawan maraknya praktik taruhan daring.
Salah satu langkah tersebut merupakan pembentukan Satuan Tugas Judi Online dan implementasi aturan tegas dalam pemblokiran situs-situs terkait. Ditambah lagi, pemerintah juga mengimplementasikan kebijakan baru sebagai bentuk keberlangsungan dari usaha penghapusan aktivitas judi daring.
Sementara itu, PPATK telah melakukan pemetaan fondo transaksi dan menyerahkan data yang relevan kepada penegak hukum. Pemetaan dan analisis mendalam menjadi senjata utama dalam mengungkap jaringan yang hingga saat ini masih menggerogoti stabilitas ekonomi dan sosial bangsa.
Pemangku kepentingan, termasuk masyarakat pun diharapkan mengambil bagian aktif dalam perang melawan judi online. Tokoh agama dan masyarakat serta elemen sosial lain harus berkolaborasi dalam melakukan edukasi dan mengajak individu untuk menghindari jeratan judi online. Laporan warga juga dibutuhkan untuk membantu deteksi dan penanganan kasus-kasus terkait.
‘Indonesia Darurat Judi Online’ tidak hanya menjadi peringatan, tetapi juga seruan untuk aksi bersama. Melalui upaya yang sinergis dan strategis yang mencakup penegakan hukum, pemblokiran akses, dan edukasi, pemerintah bersama rakyat Indonesia bertekad untuk memutus mata rantai dampak destruktif judi online yang telah merasuki fondasi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.