Image default
Berita Terkini

Over Dimension Over Load Jadi Ancaman Keselamatan, Korlantas Dorong Bebas ODOL 2027

Jakarta – Over Dimension Over Load (ODOL) tidak bisa lagi dipandang hanya sebagai persoalan teknis dalam angkutan barang. Kendaraan yang melampaui ukuran dan kapasitas muatan menyimpan risiko besar di jalan raya karena kemampuan kendalinya dapat menurun. Saat beban melebihi batas, jarak pengereman menjadi lebih panjang, kendaraan lebih sulit dikendalikan, dan keselamatan pengguna jalan lain ikut terancam.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa persoalan Over Dimension Over Load harus ditempatkan sebagai isu keselamatan publik. Menurutnya, setiap kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga membawa potensi bahaya bagi banyak orang di jalan raya. Karena itu, agenda Indonesia menuju bebas Over Dimension Over Load 2027 perlu dilihat sebagai langkah besar untuk melindungi nyawa manusia.

Pemerintah telah memberi perhatian serius terhadap larangan angkutan barang Over Dimension and Overload. Praktik tersebut tidak hanya memicu kecelakaan lalu lintas, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan, jembatan, dan infrastruktur publik lainnya. Pengawasan kendaraan barang pun menjadi bagian penting dalam membangun sistem transportasi nasional yang lebih aman dan tertib.

Over Dimension Over Load Mengancam Keselamatan Publik

Kendaraan dengan muatan berlebih membutuhkan ruang pengereman yang lebih jauh dibanding kendaraan normal. Dalam situasi darurat, pengemudi akan lebih sulit mengendalikan kendaraan karena beban dan titik keseimbangannya sudah tidak ideal. Kondisi ini dapat memicu kecelakaan beruntun yang melibatkan banyak pengguna jalan.

Bahaya tersebut tidak hanya mengancam pengemudi truk. Pengendara sepeda motor, pengguna mobil pribadi, penumpang kendaraan umum, hingga pejalan kaki dapat menjadi korban ketika kendaraan bermuatan berlebih kehilangan kendali. Karena itu, penertiban Over Dimension Over Load harus dipahami sebagai upaya melindungi hak masyarakat untuk merasa aman di jalan raya.

Dasar Hukum dan Kewajiban Kendaraan Laik Jalan

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi landasan penting dalam pengaturan keselamatan kendaraan dan pengguna jalan. Setiap kendaraan yang beroperasi wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Dengan demikian, kendaraan tidak cukup hanya dapat berjalan, tetapi juga harus aman digunakan di ruang publik.

Dalam konteks Over Dimension Over Load, kepatuhan terhadap batas dimensi dan kapasitas muatan merupakan bentuk tanggung jawab hukum. Kendaraan yang melebihi ketentuan tidak hanya melakukan pelanggaran, tetapi juga mengabaikan prinsip keselamatan yang menjadi dasar penyelenggaraan lalu lintas.

Menuju Indonesia Bebas Over Dimension Over Load 2027

Mewujudkan Indonesia bebas Over Dimension Over Load 2027 membutuhkan kerja bersama. Pemerintah, Polri, pelaku usaha, pemilik kendaraan, pengemudi, dan masyarakat perlu melihat agenda ini sebagai kepentingan bersama. Perubahan tidak akan terjadi tanpa kesadaran dan kepatuhan dari seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi.

Pada akhirnya, menghentikan praktik Over Dimension Over Load berarti memilih jalan raya yang lebih aman, tertib, dan manusiawi. Penertiban ini bukan semata urusan kendaraan angkutan barang, tetapi bagian dari upaya besar menjaga keselamatan masyarakat dan masa depan transportasi Indonesia.

Sumber berita: Setkab.go.id; Hukumonline.com; Kompas Otomotif; UU Nomor 22 Tahun 2009 melalui Peraturan BPK; Dishub Kota Malang.

Related posts

Apel KRYD, Pengamanan Nataru Efektif, Korlantas Polri Tekan Fatalitas Hingga 25 Persen

admin

Pengawasan Lalu Lintas Berbasis Drone Diperluas di Jakarta dan Bogor

Dian

Operasi Zebra 2025, Irjen Agus: Keselamatan Pejalan Kaki Jadi Indikator Utama Kinerja Polantas

admin

Leave a Comment