Jakarta – Korlantas Polri terus memperkuat transformasi penegakan hukum lalu lintas melalui penerapan ETLE Drone Patrol Presisi. Teknologi ini menjadi bagian dari modernisasi pengawasan jalan raya, terutama untuk menjawab tantangan lalu lintas yang semakin padat, dinamis, dan kompleks. Dengan sistem berbasis kamera, drone, serta perangkat pemantauan digital, pengawasan lalu lintas kini tidak lagi hanya mengandalkan patroli konvensional di lapangan.
Kasi Binwas Subdit Dakgar Korlantas Polri, AKBP M Adiel Aristo, mengatakan ETLE Drone Patrol Presisi dihadirkan untuk memperluas jangkauan pengawasan petugas. Menurut dia, drone dapat membantu petugas melihat situasi lalu lintas dari udara, membaca kepadatan kendaraan, serta mendeteksi potensi pelanggaran secara lebih cepat.
“ETLE Drone Patrol Presisi ini membantu petugas melakukan pemantauan dari udara, sehingga situasi lalu lintas bisa terlihat lebih luas dan lebih cepat dianalisis,” ujar AKBP Adiel.
Adiel menjelaskan, penggunaan drone memberikan sudut pandang baru dalam pengawasan lalu lintas. Jika selama ini pemantauan banyak dilakukan dari titik tertentu atau melalui patroli darat, drone mampu menjangkau area yang lebih luas. Dari udara, pola pergerakan kendaraan, kepadatan arus, hingga potensi pelanggaran dapat terlihat lebih jelas.
Kemampuan ini dinilai penting terutama pada ruas jalan padat, persimpangan besar, kawasan rawan pelanggaran, maupun titik yang sulit dijangkau patroli biasa. Data visual yang diperoleh dari drone dapat menjadi bahan pendukung bagi petugas dalam mengambil keputusan di lapangan.
“Dengan drone, petugas bisa melihat kondisi jalan secara menyeluruh. Ini sangat membantu ketika terjadi kepadatan, pelanggaran, atau potensi gangguan keselamatan,” kata AKBP Adiel.
Adiel menekankan bahwa ETLE Drone Patrol Presisi tidak boleh dipahami hanya sebagai alat tilang elektronik. Teknologi tersebut, kata dia, merupakan bagian dari strategi keselamatan lalu lintas yang lebih luas. Penegakan hukum tetap dilakukan, tetapi tujuan utamanya adalah menciptakan kondisi jalan yang lebih tertib, aman, dan terkendali.
Menurut Adiel, penggunaan teknologi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan. Dengan pemantauan yang lebih cepat, petugas dapat merespons situasi lalu lintas sebelum berkembang menjadi gangguan yang lebih besar. Karena itu, ETLE Drone Patrol Presisi tidak hanya bekerja sebagai alat penindakan, tetapi juga sebagai instrumen pengawasan dan antisipasi.
“Prinsipnya bukan hanya menindak pelanggaran, tetapi bagaimana teknologi ini bisa membantu menjaga keselamatan masyarakat di jalan,” ujarnya.
Salah satu keunggulan ETLE Drone Patrol Presisi adalah kemampuannya menghasilkan bukti digital. Pelanggaran yang terekam dapat menjadi dasar penindakan yang lebih objektif dan transparan. Dengan begitu, proses penegakan hukum tidak hanya bergantung pada penilaian petugas di lapangan, tetapi diperkuat oleh rekaman dan data.
Adiel mengatakan sistem berbasis teknologi akan memperkuat akuntabilitas pelayanan Polantas. Masyarakat dapat melihat bahwa penindakan dilakukan berdasarkan bukti yang jelas. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum lalu lintas.
“Bukti digital menjadi penting agar proses penegakan hukum lebih objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata AKBP Adiel.
Penerapan ETLE Drone Patrol Presisi menunjukkan bahwa Korlantas Polri bergerak menuju konsep smart traffic policing. Polisi lalu lintas tidak hanya hadir untuk mengatur arus kendaraan, tetapi juga memanfaatkan data, teknologi, dan pemantauan digital untuk menjaga keselamatan masyarakat.
Adiel menegaskan, modernisasi ini tetap harus berjalan seiring dengan pendekatan humanis. Teknologi digunakan sebagai alat bantu agar pelayanan dan penegakan hukum menjadi lebih cepat, presisi, dan adil. Pada akhirnya, ETLE Drone Patrol Presisi diharapkan mampu mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas yang lebih kuat di masyarakat.
Baca Juga : Merry Riana Apresiasi Korlantas Polri, Pentingnya Pendekatan Humanis dalam Pelayanan

